Notification

×

Iklan

Iklan

DPP SWI dan DPP POSBAKUM PRANAJA Bahas Standar Pelatihan Paralegal yang Diakui BPHN

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T12:19:03Z

Contoh Sertifikat Kompetensi Paralegal

Jakarta -- sebuah wawancara khusus yang digelar di Kantor DPP POSBAKUM PRANAJA, Fachri Budiman, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Wartawan Indonesia (DPP SWI), bersama dengan Adv. Ofi Sasmita, S.Si., S.H., Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pos Bantuan Hukum (DPP POSBAKUM) Pranaja, menekankan pentingnya pelatihan paralegal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.

Dalam wawancara tersebut, Adv. Ofi Sasmita menjelaskan bahwa pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh BPHN bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, bukan untuk memberikan gelar non-akademik atau vokasi. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BPHN berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja paralegal tersebut.

Ofi Sasmita juga menegaskan bahwa ada format baku yang ditetapkan oleh BPHN untuk sertifikat kompetensi paralegal. Ini memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPHN. Ia mengingatkan bahwa sertifikat tersebut hanya berfungsi sebagai pengakuan atas kompetensi paralegal dalam memberikan bantuan hukum, dan bukan sebagai gelar akademik.

Sementara itu, Fachri Budiman menambahkan, "Jika ada lembaga yang memberikan gelar non-akademik setelah pelatihan paralegal, itu bukanlah kesalahan, tetapi lebih kepada keliru, dan itu menjadi tanggung jawab moral lembaga tersebut. Saya yakin masyarakat Indonesia sudah cerdas untuk menilai mana pelatihan yang sesuai dengan aturan yang ada."

Adv. Ofi Sasmita juga mengingatkan bahwa untuk mendapatkan pengakuan kompetensi paralegal, pelatihan harus atas persetujuan dan akreditasi dari BPHN Kemenkumham RI. Ia menegaskan, "Kami akan terus mengingatkan lembaga pemberi bantuan hukum yang terakreditasi untuk menjalankan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPHN dan memastikan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat."

Dalam kesempatan ini, kedua pihak sepakat bahwa penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemberi bantuan hukum, serta memastikan bahwa pelatihan paralegal yang diadakan oleh lembaga yang terakreditasi benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(TAMAT)

×
Berita Terbaru Update